PROGRAM GEMBIRA(GERAKAN BERLITERASI SPENTURA)
Gerakan Literasi Nasional (GLN) merupakan upaya pemerintah Indonesia, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2015, dengan melibatkan elemen masyarakat seperti pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga. GLN terdiri dari tiga bentuk, yaitu Gerakan Literasi Masyarakat, Gerakan Literasi Keluarga, dan Gerakan Literasi Sekolah. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) fokus pada partisipasi siswa, tenaga pendidikan, dan orang tua. GLS dapat diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan di luar kelas dengan tahapan pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran. Tujuan GLN mencakup menciptakan lingkungan pembelajaran berkelanjutan dan literat sepanjang hayat, melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
Dasar hukum GLN melibatkan peraturan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Catatan Rapat Dinas SMPN 7 Semarang pada tanggal 27 Desember 2023 juga turut mendukung implementasi GLN.